HUKRIM

29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Kantor DPRD di Makassar Ditangkap Polda Sulsel

×

29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Kantor DPRD di Makassar Ditangkap Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang tersangka terkait kerusuhan dan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor DPRD Kota Makassar yang terjadi pada 29 Agustus 2025.

Pengumuman resmi ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025), yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, dari 29 tersangka, 14 orang terlibat dalam insiden di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, terdiri atas 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Sementara itu, 15 tersangka lainnya diamankan terkait kasus di Kantor DPRD Kota Makassar, terdiri dari 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur.

Penanganan kasus di DPRD Kota ditangani langsung oleh Polrestabes Makassar.

Untuk kasus di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Sedangkan pada kasus di Kantor DPRD Kota Makassar, tersangka dijerat dengan kombinasi pasal yang lebih luas yakni, Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan), Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), Pasal 363 KUHP (Pencurian), Pasal 480 KUHP (Penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian)

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.

Di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, barang bukti yang diamankan antara lain, Flashdisk berisi rekaman CCTV dan foto, Batu, batang bambu, besi, balok kayu, dan sekop

Sementara itu, dari Kantor DPRD Kota Makassar, barang bukti yang berhasil disita meliputi, Satu unit sepeda motor, Kursi, kipas exhaust, dan kulkas, Satu unit mobil hasil curian.

Kombes Pol Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan jumlah tersangka berpotensi bertambah. Ia menekankan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Semua pelaku akan diproses hukum tanpa terkecuali,” tegasnya.