HUKRIM

Pelaku Pembobolan Sekolah di Palopo Ditangkap, Total Kerugian Capai Ratusan Juta

×

Pelaku Pembobolan Sekolah di Palopo Ditangkap, Total Kerugian Capai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Haryanto (23) Pelaku Pembobol 3 Sekolah di Palopo

PALOPO – Aksi kriminal pembobolan sekolah yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Pelaku diketahui telah membobol lebih dari satu sekolah dan menggasak sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku bernama Haryanto alias Anto (23), warga BTN Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur.

Ia ditangkap di kediamannya oleh Tim Resmob Polres Palopo pada Senin, 15 Juli 2025.

Kapolsek Wara Utara (Waru), IPDA Sididi Saad, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, Haryanto mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga sekolah berbeda.

“Tiga sekolah yang menjadi sasaran pelaku, yaitu SMK Negeri 7 di Jalan Cendana, Kelurahan To’ Bulung Kecamatan Bara, SDN 35 Lamandu di Jalan Y. Tando, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara dan SDN 19 Mappesau di Jalan Lasaktia Raja, Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat,” jelas IPDA Sididi, Jumat, 18 Juli 2025.

Dari ketiga lokasi tersebut, satu laporan polisi (LP) diterima langsung oleh Polsek Wara Utara terkait pencurian yang terjadi di SMK Negeri 7 pada 4 Juli 2025 lalu.

Dalam aksinya, pelaku membobol ruang workshop teknik alat berat dan membawa kabur sejumlah peralatan berharga.

“Barang-barang yang diambil pelaku di SMK Negeri 7 antara lain satu set electric tester, satu set scanner engine, dan satu set tool box berisi berbagai jenis kunci. Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta,” ungkap Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Hantek, satu unit scanner engine merek Ancel, satu gergaji kayu, satu unit air fryer merek Emerald, satu alat pencungkil, satu tas ransel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Pelaku saat ini telah ditahan di sel Mapolsek Wara Utara guna proses hukum lebih lanjut.