PALOPO — Sunyi dini hari di Kota Palopo pecah oleh operasi senyap aparat kepolisian. Tepat pukul 00.30 Wita, Jumat (7/11/2025), langkah cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu yang diduga hendak diedarkan di wilayah kota Palopo.
Semua berawal dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Baru Tanjung Ringgit. Lokasi itu sudah lama ditengarai menjadi titik gelap transaksi narkoba.
Menerima informasi tersebut, Kanit II Satresnarkoba, Aiptu H. Taslim, memimpin timnya bergerak dalam senyap. Mereka menyusuri jalan sempit menuju rumah yang diduga menjadi sarang peredaran.
Ketika tiba, seorang pria tampak panik melihat kedatangan polisi. Gerak-geriknya membuat petugas tak ragu untuk segera melakukan pemeriksaan.
Kecurigaan itu terbukti. Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, polisi menemukan 15,51 gram sabu, timbangan digital, plastik klip bening, pipet, dan sebuah ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam jaringan peredaran.
Barang-barang itu menjadi bukti bisunya praktik kejahatan yang selama ini meresahkan warga.
Pria berinisial A (26), warga Tanjung Ringgit, tak bisa mengelak.
Dalam interogasi awal, ia mengakui semua barang haram tersebut adalah miliknya. Ia bahkan menyebut nama Gilang, seseorang yang memasok sabu itu melalui pemesanan via WhatsApp, Selasa (4/11/2025).
Transaksi dilakukan dengan metode tempel dan titik pengambilan dikirim lewat aplikasi peta. Pelaku kemudian mengambil paket itu di pinggir Jalan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.
Rencananya, sabu tersebut akan kembali diedarkan di Kota Palopo.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo. Sementara itu, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pemasok yang disebut-sebut menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Informasi kalian menyelamatkan banyak nyawa,” ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Operasi dini hari itu sekali lagi membuktikan di balik gelapnya malam, aparat penegak hukum tetap siaga melawan peredaran barang haram yang mengintai masa depan generasi muda.






