LUWU — Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan kasus asusila berinisial RN (23) oleh oknum polisi berinisial SF di Polres Luwu kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran etik yang menyeret aparat kepolisian di Luwu dalam beberapa tahun terakhir.
RN diduga mengalami tindak kekerasan di dalam sel tahanan. Ia mengaku dipukul berulang kali menggunakan sendal dan tongkat hingga mengalami luka lebam, terutama di bagian kepala.
Kondisi itu baru terungkap ketika ibunya datang menjenguk dan melihat RN tampak murung, pucat, serta mengeluhkan rasa sakit yang tidak biasa.
Ayah korban, SM (48), menceritakan bagaimana keluarga akhirnya mengetahui dugaan penganiayaan itu.
“Ibunya memaksa RN untuk jujur karena melihat anak kami seperti menahan sakit. Setelah didesak, RN akhirnya mengaku kalau dia sering dipukuli oleh oknum polisi berinisial SF. Katanya dipukul pakai sendal dan tongkat,” ujar SM, Sabtu (8/11).
Tidak hanya itu, RN juga mengaku bahwa bukan dirinya saja yang mendapat perlakuan kasar. Menurut pengakuannya, beberapa tahanan lain juga mengalami kekerasan, namun enggan bersuara karena takut mendapat perlakuan lebih buruk.
SM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Seksi Propam Polres Luwu pada Kamis (6/11/2025).
Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa kekerasan yang dialami anaknya bukan tindakan spontan, melainkan perlakuan yang terjadi berulang.
“Dia dipukul di kepala pakai benda tumpul. Bukan cuma anak kami yang jadi korban, tapi tahanan lain juga. Hanya saja mereka takut bicara,” tambah SM.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya lebam dan memar di kepala RN, yang memperkuat dugaan bahwa tindakan kekerasan benar terjadi.
Kepala Seksi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan penganiayaan tersebut dan saat ini sedang melakukan proses penanganan internal.
“Kita lihat unsur perbuatannya dulu. Kita akan gelar perkara dengan melibatkan pihak terkait di internal Polres,” kata Mirwan kepada wartawan, Minggu (09/11/2025).
Kasus ini menambah daftar kelam pelanggaran oleh aparat Polres Luwu.
Sebelumnya, anggota polisi di Unit Reskrim dilaporkan menganiaya tahanan di Polsek Bua. Bahkan, seorang anggota lainnya terancam dipecat karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang tahanan perempuan.
Rangkaian kasus tersebut memicu keprihatinan publik. Desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran kepolisian di Luwu semakin menguat.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat sipil, tetapi juga dijalankan dengan tegas terhadap aparat yang melanggar batas kewenangan.






