HUKRIM

Korupsi BPNT Luwu: Tiga Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Capai Rp2,24 Miliar

×

Korupsi BPNT Luwu: Tiga Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Capai Rp2,24 Miliar

Sebarkan artikel ini

LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020. Salah satu tersangka merupakan pegawai kontrak Kementerian Sosial yang berperan sebagai Koordinator Daerah BPNT saat itu.

Ketiga tersangka berinisial AL, ML, dan CR. AL menjadi perhatian utama karena diduga mengatur alur penyaluran bantuan dan menunjuk pemasok tertentu hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,24 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025, setelah penyidikan panjang yang dimulai sejak Oktober 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, mengatakan penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan maksimal.

Menurut Kejari, AL bekerja sama dengan dua pemasok, yakni CR dan ML. CR menjadi pemasok tunggal dari Januari hingga Agustus 2020 di seluruh wilayah Luwu, sebelum digantikan ML pada September. Agen e-Warong tidak diberi kebebasan memilih pemasok, melainkan hanya menerima barang yang sudah ditentukan.

Penyidik juga menemukan adanya praktik paket bantuan yang membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bisa memilih bahan pangan sesuai kebutuhan.

Bahkan ditemukan komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan, yang melanggar aturan Program Sembako 2020.

Dalam dugaan skema korupsi ini, agen e-Warong mendapat keuntungan Rp6.000 per KPM, sementara AL menerima fee sekitar Rp148,5 juta atas perannya mengatur penyaluran bantuan.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Palopo.

Andi Ardiaman menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Luwu dalam memberantas korupsi, terutama korupsi yang menyasar bantuan untuk masyarakat miskin.

“Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Kejari Luwu juga mengimbau seluruh penyelenggara bansos agar bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas demi melindungi hak masyarakat penerima manfaat.