HUKRIM

Kasus Penganiayaan Pegawai Puskesmas Sendana Naik ke Tahap Sidik, Terduga Pelaku Aspri Kapus

×

Kasus Penganiayaan Pegawai Puskesmas Sendana Naik ke Tahap Sidik, Terduga Pelaku Aspri Kapus

Sebarkan artikel ini
Kegiatan press rilis akhir tahun Polres Palopo

PALOPO — Kasus penganiayaan terhadap seorang pegawai Puskesmas Sendana yang terjadi di dalam ruangan Kepala Puskesmas kini resmi naik ke tahap penyidikan (Sidik).

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 31 Desember 2025.

Kapolres mengungkapkan, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut sehingga status perkara dinaikkan ke tahap sidik.

“Perkara penganiayaan di Puskesmas Sendana telah kami tingkatkan ke tahap sidik,” ujar AKBP Dedy di hadapan awak media.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan AG sebagai terduga pelaku. AG diketahui merupakan asisten pribadi (aspri) Kepala Puskesmas Sendana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan bahwa AG bukan merupakan pegawai resmi Puskesmas Sendana, melainkan pihak luar yang berada di lingkungan puskesmas.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam ruangan Kepala Puskesmas dan sempat menimbulkan perhatian publik, mengingat lokasi kejadian berada di fasilitas pelayanan kesehatan yang korbannya adalah seorang pegawai perempuan.

Saat dikonfirmasi awak media terkait kronologi kejadian, terduga pelaku AG memilih bungkam, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepadanya diketahui telah terbaca, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.

Polres Palopo memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami peran terduga pelaku serta motif di balik aksi penganiayaan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan dapat segera dituntaskan, sekaligus menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan, terlebih di lingkungan fasilitas publik, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.