HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Diciduk dalam Sehari, 21 Paket Barang Haram Diamankan di Luwu Utara

×

Dua Pengedar Sabu Diciduk dalam Sehari, 21 Paket Barang Haram Diamankan di Luwu Utara

Sebarkan artikel ini

LUWU UTARA – Perang melawan narkotika kembali membara di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Dalam tempo kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran sabu dan mengamankan dua pria di lokasi berbeda, Senin (16/2/2026).

Total 21 paket sabu berhasil disita dari tangan para terduga pelaku.

Pengungkapan pertama terjadi di wilayah Mulyasari, Kecamatan Sukamaju. Seorang pria berinisial SA (27), warga Tulungrejo, Kecamatan Tanalili, tak berkutik saat tim opsnal mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi narkotika.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas menemukan tiga sachet sabu yang disembunyikan dalam sebuah kaleng kecil. Barang bukti itu diduga siap edar. SA pun langsung digelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan intensif.

Belum usai proses pengamanan pertama, tim kembali bergerak cepat. Beberapa jam kemudian, penggerebekan dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Bone-Bone. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH (43), warga Dusun Tampalla, Kecamatan Bone-Bone.

Dari tangan SH, petugas menyita 18 sachet sabu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta satu pipet yang diduga sebagai alat bantu konsumsi. Jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan kuat adanya aktivitas peredaran.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Abdul Rahim.

“Kami bergerak berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Abdianto, Rabu (17/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dengan sistem “tempel” dari luar daerah, modus yang kerap digunakan untuk memutus jejak antara pengedar dan pemasok.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Luwu Utara. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Dukungan serta informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.

Kini, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara. Proses penyidikan terus berjalan, sementara aparat memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Perang melawan narkotika belum usai namun langkah tegas aparat menjadi sinyal bahwa ruang gerak para pengedar kian sempit di Bumi Lamaranginang.