TANA TORAJA – Praktik culas penyalahgunaan BBM subsidi kembali mengguncang wilayah Toraja. Aparat dari Sat Reskrim Polres Tana Toraja membongkar dugaan permainan solar bersubsidi dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (21/2/2026).
Empat orang terduga pelaku tak berkutik saat diringkus. Mereka masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja.
Kecurigaan masyarakat terhadap praktik pengisian solar subsidi yang tidak wajar langsung ditindaklanjuti Unit Resmob.
Penyelidikan mengarah pada sebuah truk yang baru saja keluar dari SPBU dan dikemudikan AA. Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya mencengangkan. Di dalam kendaraan ditemukan sebuah pompa solar yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM ke tangki rakitan yang telah dimodifikasi.
Modus ini disinyalir untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar sebelum ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Empat pelaku sudah diamankan di Polres,” tegas Iptu Syaruddin, Senin (23/2/2026).
Dari tangan para terduga, polisi juga menyita empat unit truk R6 yang diduga menjadi armada pengangkut solar subsidi serta uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam yang kini turut diperiksa untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Pemeriksaan sementara mengungkap para pelaku kerap beraksi di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Solar yang dikumpulkan disebut-sebut ditimbun sebelum dipasarkan kembali.
Tak berhenti di situ, penelusuran polisi juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang bos berinisial M yang diduga menjadi pengendali operasi.
BBM hasil praktik ilegal tersebut bahkan disinyalir mengalir ke luar Toraja, termasuk ke Enrekang dan Morowali, daerah dengan aktivitas industri yang cukup tinggi.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras atas maraknya praktik mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil.
Polisi menegaskan tak akan berhenti sampai jaringan di balik sindikat ini benar-benar terungkap dan ditindak tegas.







