PALOPO – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan. Sebanyak 445 narapidana di Lapas Kelas IIA Palopo menerima remisi dengan 2 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.
Kalapas Palopo, Jose Quelo mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data yang diterima media ini, remisi diberikan dengan rincian, remisi 15 hari: 58 orang, remisi 1 bulan: 297 orang, remisi 1 bulan 15 hari: 75 orang dan remisi 2 bulan: 15 orang.
Dari total tersebut terdapat, 438 narapidana laki-laki dan 7 narapidana perempuan, sehingga keseluruhannya mencapai 445 orang penerima remisi.
Dari jenis perkara, narapidana penerima remisi didominasi kasus narkotika sebanyak, 277 orang, perlindungan anak: 101 orang, pidana umum: 53 orang, UU Kesehatan: 9 orang, ITE: 1 orang, KDRT: 2 orang dan Migas: 2 orang.
Sementara untuk perkara, lalu lintas dan korupsi tidak terdapat narapidana yang menerima remisi pada periode ini.
“Dari pemberian remisi ini, ada 2 orang yang langsung bebas,” ucap Jose Quelo, Sabtu (21/03/2026).
Kalapas Palop berharap, atas pemberiam remisi ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Selain itu, remisi juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendorong proses reintegrasi sosial, sehingga narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Momentum Idulfitri pun menjadi semakin bermakna, tidak hanya sebagai hari kemenangan, tetapi juga kesempatan kedua bagi mereka untuk memulai lembaran baru di tengah masyarakat.







