HUKRIM

Ayah dan Anak di Luwu Timur Ditangkap Polisi Usai Tikam Adik Iparnya

×

Ayah dan Anak di Luwu Timur Ditangkap Polisi Usai Tikam Adik Iparnya

Sebarkan artikel ini

LUWU TIMUR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Burau, Polres Luwu Timur, berhasil meringkus dua pelaku penikaman yang terjadi pada Sabtu (18/10/2025) di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Kedua pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak kandung, masing-masing berinisial R dan N, ditangkap setelah sempat melarikan diri selama lima hari.

Mereka ditangkap di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu, berkat upaya tim gabungan Polsek Burau dan Satreskrim Polres Luwu Timur.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers pada Kamis (30/10/2025), menjelaskan kronologi peristiwa berdarah tersebut.

“Awalnya, pelaku R mengeluarkan kata-kata bernada kasar kepada korban berinisial AA, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Merasa tersinggung, korban kemudian keluar rumah dan terlibat cekcok dengan pelaku. Saat itulah pelaku R langsung menikam korban di bagian dada,” ujar Kompol Hajriadi.

Tak berhenti di situ, pelaku N yang merupakan anak R turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku N sempat berusaha mengambil balok untuk memukul korban, namun dihalangi oleh ibunya. Meski begitu, ia tetap membantu ayahnya dengan membekap kedua tangan korban, sehingga pelaku R dengan leluasa kembali melukai korban menggunakan badik,” ungkapnya.

Akibat serangan brutal itu, korban AA mengalami luka tusuk dan luka sobek di beberapa bagian tubuh. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kompol Hajriadi yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Soppeng itu.