PALOPO – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo mengamankan tiga terduga pelaku beserta ribuan obat keras daftar G dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026.
Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Anggrek, tepatnya di samping lorong kampus Uncok.
Dalam operasi itu, BPOM Palopo berhasil mengamankan sekitar 3.000 butir obat jenis tramadol yang termasuk dalam kategori obat keras daftar G.
Selain barang bukti, tiga orang terduga pelaku turut diamankan, salah satunya berinisial AR. Namun, ketiganya tidak dibawa ke penegak hukum dan justru dipulangkan setelah menjalani proses interogasi.
Kepala BPOM Palopo, Darman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tramadol tersebut diperoleh dengan cara dipesan secara daring melalui platform Shopee dari wilayah Tangerang.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku barang tersebut dipesan secara online dari Tangerang,” ujar Darman saat dikonfirmasi, Selasa (31/03/2026).
Meski demikian, Darman menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi unsur minimal dua alat bukti.
“Mereka kami pulangkan karena belum memenuhi unsur dua alat bukti,” jelasnya.
Darman juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan penggerebekan tersebut, pihaknya tidak didampingi oleh aparat kepolisian, meskipun sebelumnya telah melayangkan surat permintaan pendampingan.
“Hanya anggota BPOM yang turun, tidak ada kepolisian meskipun kami telah bersurat,” tambahnya.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi diketahui bahwa aktivitas pemesanan tramadol tersebut telah berlangsung cukup intens. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir saja, tercatat sekitar 20 kali transaksi pemesanan.
Sementara itu, seorang staf BPOM Palopo menyebutkan bahwa lokasi tersebut bukan kali pertama menjadi target penggerebekan. Sebelumnya, pihak BPOM juga pernah melakukan operasi serupa di tempat yang sama.
“Kami sudah dua kali melakukan penggerebekan di lokasi itu. Saat itu juga ditemukan obat daftar G, namun yang diamankan dipulangkan dan hanya dijadikan saksi,” ungkapnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat peredaran obat keras tanpa izin masih marak terjadi, sementara proses penindakan dinilai belum maksimal.







