LUWU – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo bersama jajaran melakukan audiensi dengan Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, pada Rabu siang (3/9/2025) di Kantor Bupati Luwu.
Pertemuan ini membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Bupati Luwu didampingi Wakil Bupati, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, S.H., Sekretaris Daerah, Kepala Bappelitbangda, Kepala BKAD, Kabag Hukum, serta Kabag Umum Setda Kabupaten Luwu.
Kehadiran jajaran pemerintah daerah ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Luwu siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Ada banyak fasilitas umum yang bisa digunakan sebagai lokasi pelaksanaan, sehingga tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Bupati Patahudding.
Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP sebagai alternatif hukuman penjara untuk tindak pidana ringan. Hukuman ini bertujuan mengurangi kepadatan lapas dan rutan, memfasilitasi rehabilitasi, sekaligus memberi manfaat sosial melalui kegiatan non-bayar.
“Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan bagi pelanggaran hukum dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun penjara, berdurasi 8 hingga 240 jam, dan dilaksanakan paling lama enam bulan. Pelaksanaannya diawasi oleh jaksa dan pembimbing kemasyarakatan,” jelas Kiki.
Audiensi ini juga membahas pentingnya sinergi antara Bapas Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menyambut berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif pada Januari 2026.
Kedepan, pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan di Luwu akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, diharapkan penerapan pidana kerja sosial bisa berjalan efektif, mengedepankan nilai kemanusiaan, serta memberi dampak positif bagi masyarakat luas.