HUKRIM

Kejari Palopo Usut Dugaan Korupsi Proyek Alat Penghancur Limbah Medis RSUD Sawerigading

×

Kejari Palopo Usut Dugaan Korupsi Proyek Alat Penghancur Limbah Medis RSUD Sawerigading

Sebarkan artikel ini

PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 itu memiliki nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Namun alat tersebut diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan bahkan tidak memiliki izin operasional yang sah.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memanggil sejumlah pihak terkait,” ujar Yoga, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, penyidik akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek serta beberapa pihak dari RSUD Sawerigading.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu nama yang disebut akan dimintai keterangan berinisial AI, mantan Direktur Keuangan rumah sakit tersebut.

Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan bahwa incinerator itu hanya sempat digunakan pada masa pandemi Covid-19, sebelum akhirnya tidak difungsikan lagi. Selain itu, hasil penelusuran awal menunjukkan alat tersebut tidak memiliki izin operasional dari instansi berwenang.

“Dari temuan awal, incinerator tersebut tidak beroperasi secara optimal dan diduga belum memiliki izin resmi,” jelasnya.

Tim penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari kelengkapan administrasi, spesifikasi alat, hingga pemanfaatannya di lapangan.

Kejaksaan memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Jika ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Yoga.