PALOPO — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo mencatat torehan kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 14.363 buku paspor berhasil diterbitkan dan tiga Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari wilayah kerja setempat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Imigrasi, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Selasa (9/12/2025).
14.363 Paspor Terbit Sepanjang 2025
Dalam paparannya, Yogie merincikan jumlah paspor yang diterbitkan sepanjang tahun ini. Dari total 14.363 paspor, penerbitan terbagi ke dalam beberapa kategori, baik elektronik maupun non elektronik.
“Untuk paspor baru non elektronik 5 tahun terdapat 4.432 penerbitan, paspor baru elektronik 5 tahun sebanyak 3.698,” jelasnya.
Kategori lainnya, yaitu, Paspor baru non elektronik 10 tahun: 553 penerbitan, Paspor baru elektronik 10 tahun: 666 penerbitan, Paspor penggantian non elektronik 5 tahun: 1.633 penerbitan, Paspor penggantian elektronik 5 tahun: 1.441 penerbitan, Paspor penggantian non elektronik 10 tahun: 676 penerbitan dan Paspor penggantian elektronik 10 tahun: 1.264 penerbitan
Ia menambahkan, terjadi juga penolakan 17 permohonan paspor yang diduga diajukan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.
“Penerbitan paspor masih didominasi keperluan bekerja dan umrah. Selebihnya digunakan untuk wisata, belajar, dan kunjungan keluarga,” katanya.
Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Palopo juga menangani penegakan hukum keimigrasian. Tercatat tiga WNA dideportasi sepanjang 2025, masing-masing satu warga negara Swiss dan dua warga negara India.
Tindakan deportasi tersebut dilakukan setelah ketiganya terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Palopo.
Dalam hal pelayanan izin tinggal, Imigrasi Palopo juga mencatat sejumlah penerbitan baru.
“Kami menerbitkan 212 izin tinggal, terdiri dari 82 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 124 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan **6 Izin Tinggal Tetap (ITAP),” papar Yogie.
Ia menegaskan, seluruh layanan diberikan sesuai prosedur serta mengutamakan transparansi dan akurasi data demi menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah Luwu Raya.






