< >
DAERAH

Masyarakat Bastem Soroti Aktivitas PT. Tiara Tirta Energi, Diduga Cemari Sungai Noling

×

Masyarakat Bastem Soroti Aktivitas PT. Tiara Tirta Energi, Diduga Cemari Sungai Noling

Sebarkan artikel ini
Pengerukan gunung oleh PT. Tiara Tirta Energi di Bastem

LUWU – Aktivitas tambang milik PT. Tiara Tirta Energi kembali menuai sorotan tajam dari Pemuda dan Masyarakat Desa Basse Sangtempe (PMBS), Kabupaten Luwu.

Perusahaan tersebut diduga telah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Noling dengan pembuangan material tanah hasil pengerukan menggunakan alat berat.

Armin, perwakilan pemuda Bastem, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak aktivitas tersebut yang telah menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan sekitar.

Ia menuturkan bahwa material tanah yang dibuang ke sungai telah memicu pendangkalan, penyempitan aliran air dan mengganggu habitat ekosistem air, termasuk matinya ikan-ikan yang menjadi salah satu sumber penghidupan warga.

“Pembuangan tanah ke sungai telah merusak lingkungan. Sungai mengalami pendangkalan, aliran air terganggu dan ikan-ikan di dalamnya terancam. Bahkan lahan milik masyarakat ikut terdampak,” ungkap Armin.

Selain pencemaran sungai, maayarakat juga mengeluhkan debu yang berasal dari lalu lalang kendaraan milik perusahaan. Debu tersebut dinilai sangat mengganggu aktivitas harian masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

“Debu dari kendaraan perusahaan sangat mengganggu, apalagi jika kami sedang beraktivitas di luar rumah. Kami khawatir ini bisa berdampak pada kesehatan anak-anak dan orang tua,” lanjutnya.

PMBS menilai aktivitas PT Tiara Tirta Energi telah melanggar regulasi lingkungan hidup. Armin menegaskan pentingnya menjaga kelestarian sungai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, yang menyebutkan bahwa sungai sebagai sumber air harus dijaga dari kerusakan.

Ia juga mengutip Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan bersih. Tapi tanpa penegakan hukum dan ketegasan pemerintah, pencemaran seperti ini akan terus terjadi. Harus ada tindakan nyata,” tegasnya.

Samra, warga lainnya, mengungkapkan bahwa perusahaan tetap membuang limbah tanah ke sungai meski telah menerima teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi maupun Kabupaten.

“Mereka tetap bekerja seolah tidak memikirkan dampaknya terhadap lingkungan, padahal sudah ditegur oleh DLH. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Samra.

Maayarakat mendesak agar pemerintah daerah, DLH, serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas apabila PT. Tiara Tirta Energi terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

PMBS menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam pengawasan lingkungan hidup, sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 UU No. 32 Tahun 2009, dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami berharap ada langkah hukum yang jelas dan transparan demi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat Bastem ke depan,” pungkas Armin. (*)