< >
POLITIK

NasDem Ganti M Siddiq BM dari DPRD Luwu Timur, Saparuddin Resmi Jadi PAW

×

NasDem Ganti M Siddiq BM dari DPRD Luwu Timur, Saparuddin Resmi Jadi PAW

Sebarkan artikel ini
M Siddiq BM

LUWU TIMUR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap M Siddiq BM dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Kursi yang ditinggalkan Siddiq kini diisi oleh Saparuddin, yang akan melanjutkan sisa masa jabatan DPRD periode 2024–2029.

PAW ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP NasDem Nomor 167-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim, tertanggal 19 Mei 2025.

Dicabut Sebagai Kader karena Indisipliner
Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan keanggotaan M Siddiq BM sebagai kader NasDem.

Dalam SK sebelumnya, yakni Nomor 113-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, DPP menyatakan bahwa Siddiq telah diberhentikan dari keanggotaan partai karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin yang mencoreng marwah dan integritas partai.

Menariknya, pada Pemilu 2024 lalu, Siddiq BM merupakan caleg dengan perolehan suara tertinggi di Kabupaten Luwu Timur, yakni 5.304 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Malili–Wasuponda. Angka ini jauh melampaui pesaing internal maupun eksternal.

Sementara itu, Saparuddin, yang kini menggantikan Siddiq, hanya berada di peringkat ketiga dalam perolehan suara internal NasDem, dengan 981 suara, di bawah Erni Malape yang meraih 2.260 suara.

Menanggapi perbedaan signifikan dalam perolehan suara, DPP NasDem menegaskan bahwa proses PAW bukan semata-mata berdasarkan jumlah suara, melainkan penegakan disiplin partai sesuai dengan mekanisme organisasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NasDem.

“Penetapan ini merupakan bentuk komitmen partai terhadap integritas politik dan penegakan disiplin internal,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SK PAW tersebut.

Penunjukan Saparuddin juga disebut merupakan hasil usulan resmi dari DPW NasDem Sulawesi Selatan, dan telah melalui tahapan verifikasi internal partai.

DPP NasDem telah memerintahkan DPW dan DPD NasDem Sulsel serta Luwu Timur untuk segera menindaklanjuti proses PAW ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tembusan surat keputusan telah dikirimkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Mahkamah Partai NasDem, Ketua DPRD Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, KPU RI, dan KPUD Luwu Timur.

Untuk diketahui, M Siddiq dicopot dari jabatannya karena melawan keputusan partai dengan tidak memberikan dukungan kepada kader Partai NasDem yang maju di Pilkada Lutim yakni pasangan calon Irwan Bachri Syam-Puspawati, dia justru mendukung pasangan rival yakni Budiman-Andi Akbar pada Pilkada Luwu Timur.(*)