PALOPO – Pansus II DPRD Kota Palopo, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Daerah di ruang Komisi III DPRD Kota Palopo, Selasa 14 November 2023.
Dalam pembahasan ini, DPRD Palopo mengundang 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan tersebut, yakni Bapenda, Lingkungan hidup, Dinas Kesehatan, Kominfo dan Bagian Hukum.
Ketua Pansus II, Efendi Sarapang menyampaikan Ranperda Retribusi Daerah akan melakukan penyesuaian tarif retribusi yang dikelola sejumlah OPD di Kota Palopo.
Pansus II bersama dengan para OPD terkait akan mengkaji sejauh mana perubahan tersebut dan mengkaji rasionalisasi perubahan nilainya.
“Pembahasan terkait nilai besaran tarif pelayanan dinas kesehatan yang dimana khususnya rumah sakit pemerintah tidak terlalu banyak mengalami perubahan tarif kecuali tarif kamar. Sedangkan tarif pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas cukup lumayan banyak perubahannya karena masih mengacu harga unit cost yang lama,” ungkap Efendi.
Selain perubahan tarif perawatan di rumah sakit, juga dilakukan rasionalisasi tarif penanganan persampahan di Kota Palopo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emil Nugraha, berharap dengan perubahan tarif tersebut akan menambah realisasi PAD mereka.
“Kenaikan tarif berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2021 yang dibagi dalam 3 golongan. Kami harap, dengan perubahan tarif persampahan di Kota Palopo, 2024 target PAD dapat meningkat. Potensi PAD kami di Dinas Lingkungan Hidup jika dimaksimalkan bisa Rp3 hingga Rp4 miliar per tahun di 2024,” ujarnya.
Dalam rapat pansus disebutkan, tarif persampahan di Kota Palopo dibagi dalam, rumah tangga golongan I saat ini sebesar Rp6.000,- per bulan ditarget naik menjadi Rp10.000,- per bulan. Rumah tangga golongan II Rp10.000,- naik Rp15.000,-
Untuk rumah tangga golongan III dari Rp25.000,- ditaksir naik menjadi Rp35.000,- per bulan.
Untuk pembagian golongan itu sendiri berdasarkan tarif KWH listrik masyarakat.
Selain 3 golongan rumah tangga diatas, juga akan dilakukan penyesuaian tarif kategori usaha, yakni kategori I meliputi perhotelan yakni penginapan, wisma, losmen, asrama dan kost.
Kategori II meliputi, restoran atau franchise, rumah makan atau cafe. Kategori III, mall, supermarket atau swalayan dan showroom. (*)