LUWU – Pelarian pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita penjaga BRI Link di Desa Lalong akhirnya berakhir. Setelah sempat kabur lintas provinsi, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Manado, Sulawesi Utara.
Pelaku Andarias Tandung alias Rias warga Kelurahan Bulo – Walmas merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus pembunuhan.
Penangkapan ini menjadi titik terang atas kasus yang sempat menggegerkan warga Lalong dan sekitarnya.
Korban, Ririn (31) ditemukan tewas secara tragis di dalam ruangan BRI Link tempat ia bekerja, Rabu (18/2/2026).
Korban merupakan warga Lingkungan Pusun, Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
Dugaan kuat, serangan tersebut dilakukan pelaku saat korban tengah berada seorang diri di lokasi.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur brankas BRI Link yang berisi uang tunai senilai Rp16 Juta.
Namun upaya menghilangkan jejak itu tak sepenuhnya berhasil. Aparat kepolisian menemukan brankas tersebut di aliran sungai wilayah Pangngalli, Kecamatan Walenrang.
Brangkas diduga sengaja dibuang pelaku untuk mengaburkan penyelidikan. Brangkas yang ditemukan tersebut sudah dalam kondisi kosong.
Penangkapan Rias dibenarkan langsung oleh Kapolsek Walenrang, AKP Abd. Aziz, Kamis malam (26/02/2026).
“Alhamdulillah sudah ditangkap di daerah Sulawesi Utara, adapun untuk motif dan kronologi pembunuhan hingga proses pengungkapan akan segera disampaikan ,” ujarnya singkat.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif aparat kepolisian lintas wilayah yang terus memburu pelaku sejak kejadian terungkap.
Saat ini, Rias tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan segera dibawa ke Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat setempat.
Warga berharap proses hukum berjalan tegas dan adil, mengingat pelaku merupakan residivis kasus berat yang kembali melakukan tindak kejahatan serupa.







