LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah cepat untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat-obatan dan zat kimia berbahaya di kalangan anak dan remaja.
Melalui Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4/75/BAKESBANGPOL Tahun 2025, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, secara resmi melarang penjualan sejumlah produk yang berpotensi disalahgunakan kepada anak-anak, remaja, dan pelajar di wilayahnya.
Larangan ini ditujukan kepada pemilik toko, kios, supermarket, apotek, hingga bengkel, agar tidak menjual, Obat-obatan seperti Komix dan sejenisnya tanpa resep dokter, Minuman atau bahan yang dapat dicampur menjadi zat memabukkan, Lem jenis Fox dan sejenisnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
“Penggunaan obat dan bahan tersebut secara sembarangan dapat menyebabkan efek mabuk, kehilangan kesadaran, kerusakan sistem saraf, hingga kematian,” tegas Bupati Irwan, Rabu 09 Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari zat berbahaya, terutama bagi generasi muda.
Pemkab berharap surat edaran ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh pelaku usaha terkait.
Irwan juga berharap agar masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.