PENDIDIKAN

Pemprov Sulsel Wajibkan Hafalan Al-Qur’an Juz 30 untuk Siswa dan Guru Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

×

Pemprov Sulsel Wajibkan Hafalan Al-Qur’an Juz 30 untuk Siswa dan Guru Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Sebarkan artikel ini
Foto : (Int)

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah besar dalam penguatan nilai-nilai keagamaan di lingkungan sekolah.

Dimana, mulai tahun ajaran 2025/2026, seluruh guru, tenaga kependidikan dan siswa muslim di jenjang SMA, SMK dan SLB diwajibkan menghafal Al-Qur’an Juz 30.

Aturan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/3300/DISDIK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, pada 7 Juni 2025.

Dalam surat edaran tersebut, setiap sekolah diinstruksikan untuk melaksanakan gerakan membaca Al-Qur’an selama 10–15 menit atau dzikir pagi sebelum kegiatan belajar dimulai.

Kemudian pada jam pelajaran terakhir, siswa akan diajak membaca dzikir sore atau doa bersama.

“Gerakan ini dilaksanakan setiap hari dan dipandu oleh guru yang mengajar pada jam tersebut,” dikutif dari surat edaran tersebut.

Menariknya pula, program ini tidak hanya berlaku bagi siswa. Semua kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan muslim juga diwajibkan menghafal Juz 30 dalam waktu satu tahun ajaran.

Penilaian hafalan akan dilakukan secara rutin, seperti melalui setoran hafalan setiap hari Jumat. Bahkan, hafalan ini dijadikan sebagai salah satu indikator penilaian kinerja guru dan tenaga pendidik.

Program hafalan bagi siswa dilakukan secara bertahap, Kelas X: Ditargetkan hafal 3 Juz (Juz 30, 29, dan 28) hingga lulus, Kelas XI: Menyelesaikan hafalan 2 Juz, Kelas XII: Fokus menghafal 1 Juz.

Semua hafalan tersebut akan dinilai sebagai bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).

Adapun dalam pelaksanaan program ini akan dibimbing oleh guru agama atau guru yang memiliki keahlian di bidang tahfiz. Sekolah juga dapat melibatkan kegiatan ekstrakurikuler seperti remaja masjid untuk mendukung program ini berjalan optimal.

Dinas Pendidikan turut menyiapkan panduan teknis berupa aplikasi digital zikir dan kartu kontrol hafalan.

Kepala sekolah dan pengawas pendidikan diwajibkan memastikan jalannya program ini dan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala.

Program ini menjadi gebrakan baru dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai spiritual dan moral. (*)