HUKRIM

Polisi Amankan Sopir dan Pemodal Penimbunan Solar Subsidi Saat Melintas di Palopo

×

Polisi Amankan Sopir dan Pemodal Penimbunan Solar Subsidi Saat Melintas di Palopo

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Aparat Kepolisian Resor Palopo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Rabu (24/09/2025) malam.

Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (19), seorang sopir asal Kabupaten Toraja Utara dan RA (35), pemilik sekaligus pemodal asal Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Kasus ini terbongkar saat Unit II Tipidter Polres Palopo tengah melakukan patroli di sekitar Kelurahan Salobulo, tepatnya dekat Lapangan Salobulo.

Petugas mencurigai sebuah mobil dump truck warna merah yang melintas dalam keadaan tertutup terpal.

Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga buah tandon berisi solar subsidi yang diperoleh dari wilayah Toraja Utara.

“Dari hasil pengecekan, kendaraan tersebut memuat solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Solar ini diduga kuat akan diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sahrir.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 1 unit dump truck warna merah dan 3 buah tandon berisi solar subsidi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Negara dalam hal ini disebut sebagai pihak yang dirugikan akibat praktik ilegal tersebut.

Kata Sahrir, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran solar subsidi ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut serta dalam distribusi BBM bersubsidi secara ilegal. (Rls)