LUWU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar Kamis dini hari (12/06/2025), polisi berhasil menangkap dua pria terduga pengedar sabu di Desa Wara, Kecamatan Kamanre.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., didampingi Kanit Lidik Aipda Andi Agusram Lewa beserta timnya.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial A.M. (30), warga Kecamatan Kamanre dan masuk dalam daftar Target Operasi (TO), serta M.J. (22), warga Kecamatan Ponrang Selatan.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu, dengan berat total 2,32 gram.
Selain itu, ditemukan pula alat hisap (bong), pipet, plastik bekas pakai, dan dua unit ponsel. Barang-barang tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok merek Potenza dan Gudang Garam.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Belopa.
Mereka juga menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial BR yang tinggal di Kecamatan Larompong.
Kini, BR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keberhasilan ini berkat dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini bukti komitmen kami dalam mendukung program Polri Presisi dan bebas narkoba,” tegas Iptu Abdianto.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Abdianto mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.