LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dimana, seorang pria berinisial AJ (35) ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan sabu di sebuah rumah di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon pada Minggu (7/9/2025) malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet sedang dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 juta, timbangan digital, pipet plastik, dua potongan tisu pembungkus sabu, serta satu unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Bupon. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu,” ujarnya, Selasa (09/09/2025).
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Luwu.
“Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polres Luwu. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Saat ini, AJ beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.