< >
HUKRIM

Polres Luwu Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Ponrang, 22 Gram Sabu Diamankan

×

Polres Luwu Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Ponrang, 22 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

LUWU – Kepolisian Resor (Polres) Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap dua pria berinisial IS (28) dan RG (27) pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025, sekitar pukul 00.23 WITA.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Ponrang setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sekitar lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu yang dipimpin IPTU Abdianto segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita 17 sachet sabu seberat total 22 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat isap, handphone, dan perlengkapan pengemasan narkoba.

“Saat digerebek, para pelaku tengah menyiapkan sabu untuk diedarkan. Barang bukti yang kami amankan di antaranya 17 sachet sabu, alat isap, serta peralatan pengemasan,” ungkap IPTU Abdianto.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial BT, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, IS dan RG telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup.