HUKRIM

Polres Luwu Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Palopo

×

Polres Luwu Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Palopo

Sebarkan artikel ini
Pelaku penipuan dan penggelapan motor di wilayah Belopa-Luwu

LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang cepat serta profesional.

Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jody Dharma berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor).

Pelaku berinisial TQ (32), warga Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, diringkus pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Andi Tenriajeng, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Belopa, serta koordinasi dengan Unit 1 Pidum Polres Palopo.

Sinergi antar-unit ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Lukman P. (58), petani asal Kecamatan Belopa Utara, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha SE88 warna biru kuning dengan nomor polisi DP 4860 UV.

Berdasarkan laporan korban, pelaku datang ke rumah anak korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menemui kerabatnya.

Namun, setelah berjam-jam ditunggu, pelaku tak kunjung kembali dan motor pun raib.
Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Belopa untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Hasilnya, keberadaan inisial TQ berhasil terdeteksi di wilayah Palopo. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian meringkus pelaku tanpa perlawanan dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor sesuai dengan laporan korban.

Dalam proses interogasi, TQ mengakui telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap kendaraan milik korban dengan nilai kerugian sekitar Rp18 juta.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Sinergi antara unit di lapangan menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Jody Dharma.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu memberikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan dan menegaskan bahwa Polres Luwu akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim dan seluruh jajaran yang sigap menindaklanjuti laporan warga. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Luwu untuk selalu hadir memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan melawan hukum,” tegas Kapolres Luwu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.