PERISTIWA

Ratusan Liter Ballo Siap Edar di Palopo Digagalkan Polsek Wara Utara

×

Ratusan Liter Ballo Siap Edar di Palopo Digagalkan Polsek Wara Utara

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti 385 Liter Ballo

PALOPO — Upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras (miras) tradisional di wilayah hukum Polres Palopo terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kali ini, jajaran Polsek Wara Utara berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis ballo yang diduga hendak diedarkan di Kota Palopo.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara.

Dalam operasi tersebut, personel Polsek Wara Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wara Utara, IPDA Robert Pakiding Danduru Sampeallo, berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang mengangkut miras tradisional jenis ballo di sebuah rumah milik warga bernama Pong Idi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa miras tersebut merupakan milik Ruth alias Mama Jefri (55), seorang pegawai swasta yang berdomisili di Dusun Ulu Tondok, Desa Seriti, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita 385 liter miras jenis ballo, dengan rincian, 18 jerigen ukuran 20 liter, 2 jerigen ukuran 10 liter dan 1 jerigen ukuran 5 liter.

Kepada petugas, pemilik mengaku bahwa ballo tersebut diambil dari Dusun Ulu Tondok, Desa Seriti, lalu dibawa ke Kota Palopo untuk dijual kepada sejumlah penjual miras tradisional sesuai pesanan.

Kapolsek Wara Utara, IPDA Robert Pakiding Danduru Sampeallo, menegaskan bahwa peredaran miras, baik pabrikan maupun tradisional, menjadi salah satu perhatian utama kepolisian karena kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, baik pabrikan maupun tradisional, karena sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras,” tegasnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti miras jenis ballo tersebut diamankan di Mapolsek Wara Utara guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Palopo.