< >
HUKRIM

Sopir Penumpang Lecehkan Pelajar di Dalam Mobil

×

Sopir Penumpang Lecehkan Pelajar di Dalam Mobil

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ridwan Muis (31)

PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat mengungkap kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam kendaraan umum.

Pelakunya adalah Ridwan Muis (31), warga Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai.

Ia berhasil diamankan pada Rabu kemarin, 16 Juli 2025. Ridwan Muis diketahui berprofesi sebagai sopir mobil angkutan.

Kasus ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.

Dimana, korban, NS (14), seorang pelajar asal Malili, Kabupaten Luwu Timur, hendak menuju Belopa dengan menumpangi angkutan umum dari Palopo.

Saat tiba di Palopo, NS dipindahkan ke mobil yang dikendarai Ridwan Muis untuk melanjutkan perjalanan.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan mobil dan mengunci seluruh pintu.

Di dalam mobil itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meremas area sensitif korban. Beruntung, aksi pelaku terhenti saat beberapa penumpang lain menuju mobil sehingga pelaku membuka kembali pintu mobilnya.

“Saat ada penumpang lain, disitulah korban melihat kesempatan untuk kabur dan menyelamatkan diri dari pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.

Dalam upaya kabur, korban terpaksa meninggalkan dompet berisi uang tunai Rp500.000, handphone, serta tas berisi pakaian.

Pelaku yang berhasil diamankan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil dan tas milik korban,” tambah Iptu Syahrir.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma melalui Kasi Humas AKP Supriadi, menghimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan kendaraan umum, khususnya bagi anak-anak.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak bepergian sendiri menggunakan angkutan umum, terutama jika sopir tidak dikenal,” tegas AKP Supriadi.