LUWU TIMUR — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tiga orang pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MH selaku Ketua, NP selaku Bendahara, dan A selaku Sekretaris lembaga.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Usai penetapan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasubsi Intelijen Cabjari Luwu Timur, Muhlis, SH, mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, total dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.169.301.600.
“Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Muhlis.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik lantaran dana BOP Kesetaraan sejatinya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan pendidikan nonformal bagi masyarakat, khususnya warga belajar program paket A, B, dan C di wilayah Luwu Timur.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.