MAKASSAR — Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Herman Anwar, bersama Tim Kesehatan dan Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan selama tiga hari, 22–23 Oktober 2025.
Kunjungan kerja ini menyasar tujuh UPT, meliputi Rutan Kelas IIB Pangkep, LPKA Kelas II Maros, Lapas Kelas IIA Maros, Lapas Kelas IIA Perempuan Sungguminasa, serta Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa.
Dalam kegiatan tersebut, Herman Anwar melakukan pengecekan langsung pada berbagai area layanan, termasuk dapur dan klinik kesehatan warga binaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh layanan dasar berjalan sesuai standar operasional dan prinsip pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Kami memastikan sarana prasarana, seperti timbangan dapur yang telah ditera ulang oleh Balai Kalibrasi, kebersihan ruang penyajian, area masak, serta kelayakan bahan makanan. Kami juga meninjau alur distribusi bahan pangan mulai dari penerimaan hingga penyajian kepada WBP,” jelas Herman.
Usai melakukan peninjauan lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta Sosialisasi Peraturan Menteri IMIPAS Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Lapas dan Rutan beserta jajaran masing-masing.
Dalam arahannya, Herman menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas pelayanan, khususnya terhadap warga binaan.
Ia juga meminta seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Permen IMIPAS Nomor 1 Tahun 2025, serta menindaklanjuti arahan Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkesrehab) Ditjenpas, dr. Adhyana Lubis.
Menurutnya, regulasi baru ini merupakan pedoman penting dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang humanis, berkualitas, dan berorientasi pada hak asasi manusia.
“Kami berharap seluruh jajaran dapat terus menjaga komitmen, memberikan pelayanan terbaik, dan mematuhi aturan serta prosedur yang berlaku,” ujar Herman.
Ia menambahkan, kegiatan monitoring dan sosialisasi ini diharapkan mampu menyatukan persepsi antara pusat dan wilayah, terutama dalam memperbarui tugas serta fungsi bidang perawatan, kesehatan, dan rehabilitasi.
Regulasi baru juga mengatur secara rinci proses pengolahan, kebersihan makanan, dan standar gizi bagi warga binaan sesuai ketentuan Ditjenpas.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para Kepala Lapas dan Rutan beserta jajaran yang menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan profesional.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
Menurutnya, kegiatan Bintorwasdal merupakan bukti nyata keseriusan Kanwil dalam memastikan seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulsel bekerja sesuai prinsip pemasyarakatan yang sehat, aman, dan manusiawi.
“Kegiatan Bintorwasdal ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kualitas layanan kepada warga binaan. Kanwil Ditjenpas Sulsel akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan berkelanjutan agar standar pelayanan di setiap UPT semakin meningkat,” ungkap Rudy.





