DAERAH

Toraja Utara Tetapkan Perubahan APBD 2025 Jadi Perda

×

Toraja Utara Tetapkan Perubahan APBD 2025 Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong, bersama DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (29/9/2025).

Wakil Ketua I DPRD Toraja Utara, Marthen Bida, menjelaskan pembahasan Raperda dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hasilnya, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp1,083 triliun.

Dalam rapat, enam fraksi menyampaikan pandangan. Lima fraksi menyetujui, sementara Fraksi Golkar memilih abstain. Meski demikian, APBD Perubahan tetap sah ditetapkan.

Bupati Toraja Utara dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD dalam pembahasan.

Ia berharap perubahan APBD dapat membawa kemajuan daerah.

“Dalam perubahan ini ada sekitar 31 program aspirasi DPRD yang sebelumnya dibekukan pada anggaran induk, kini dikembalikan melalui APBD Perubahan,” ujar Bupati.

Terkait sikap Fraksi Golkar yang abstain, Bupati menyebut hal itu sebagai urusan internal partai.

“Lima fraksi sudah setuju, jadi keputusan tetap sah,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 21 dari total 30 anggota DPRD, sehingga dinyatakan kuorum sesuai aturan tata tertib DPRD Toraja Utara.