DAERAH

TPP ASN Pemprov Sulsel Dipangkas 20 Persen

×

TPP ASN Pemprov Sulsel Dipangkas 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemotongan TPP ASN (int)

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melakukan penyesuaian serius terhadap komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya pada belanja pegawai.

Langkah ini diambil menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai tahun 2027.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan mandatory spending yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan struktur belanja agar lebih proporsional dan tidak terlalu terbebani pada belanja aparatur.

Sebagai bagian dari upaya pengendalian anggaran, Pemprov Sulsel mulai menyesuaikan nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun ini.

Baca Juga:  Ketua KKS Luwu Optimis Raih Wistara Kedua Kalinya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengungkapkan bahwa nilai TPP ASN mengalami penurunan sebesar 20 persen.

“Dampaknya, pertama, belanja pegawai memang sudah terlalu besar. Sementara kita dikejar target tahun 2027 bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

Meski demikian, ia memastikan hak wajib ASN seperti gaji pokok tidak mengalami pemotongan. Penyesuaian hanya dilakukan pada komponen yang bersifat tambahan, seperti TPP.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Luwu Hadiri Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Penyesuaian ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap kondisi fiskal daerah.

“Selama ini TKD cukup menopang fiskal APBD kita. Mau tidak mau, ada beberapa area yang harus disesuaikan,” jelasnya.

Erwin menambahkan, kebijakan pengurangan TPP bukan hanya terjadi di Sulsel, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Bahkan, menurutnya, ada daerah yang memangkas TPP hingga 50 persen, 70 persen, bahkan hampir meniadakannya sama sekali.

“Kalau dibandingkan, kondisi Sulsel masih relatif lebih baik,” katanya.

Baca Juga:  Besok, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Buka Puasa Bersama Masyarakat Luwu di Rujab

Saat ini, belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31–32 persen dari total APBD. Angka tersebut harus ditekan agar pada APBD 2027 sudah sesuai dengan ketentuan maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat.

Sejak 2026 ini, Pemprov Sulsel mulai melakukan penyesuaian bertahap agar tidak terjadi tekanan fiskal yang lebih berat di tahun-tahun mendatang.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan ruang anggaran tetap tersedia untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik.