PALOPO — Upaya penyelundupan ribuan butir obat keras ilegal di Kota Palopo berhasil digagalkan. Tim gabungan dari BPOM Palopo dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial WS (31) saat hendak mengambil paket mencurigakan di kantor ekspedisi J&T, Selasa (24/6) kemarin.
WS, warga Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, diamankan ketika hendak mengambil paket berisi sekitar 11.000 butir obat golongan G, yang tergolong obat keras dan sering disalahgunakan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengiriman ke alamat fiktif di Jalan Gagak II, Kelurahan Rampoang. BPOM lalu berkoordinasi dengan polisi, dan petugas langsung memantau lokasi lewat kamera CCTV.
Tak lama, WS datang mengambil paket dengan menggunakan identitas palsu. Begitu paket berada di tangannya, petugas langsung menyergap.
“Pelaku datang dengan identitas palsu dan mencoba mengelabui petugas. Tapi kita sudah siap di lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.
Dari pengakuannya, WS memesan obat keras itu melalui Instagram dengan nama samaran “Mas Ajun”.
Ia sengaja menggunakan data palsu dan memilih metode ambil langsung di ekspedisi agar tidak terdeteksi.
WS datang bersama seorang rekannya, IJ, yang menunggu di luar. Namun IJ mengaku tidak tahu isi paket tersebut.
Kini WS ditahan di Rutan Polres Palopo dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi dan BPOM masih menyelidiki apakah ada jaringan pengedar lain yang terlibat.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat sembarangan.
“Jangan beli obat dari platform tidak resmi, apalagi tanpa resep dokter. Itu berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya, Rabu (25/06/2025).
BPOM juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap peredaran obat ilegal lewat jalur online dan ekspedisi.