METRO

2.017 Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan Mulai 1 Juni 2025, Tak Lagi Terima Gaji

×

2.017 Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan Mulai 1 Juni 2025, Tak Lagi Terima Gaji

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Sebanyak 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi dirumahkan per 1 Juni 2025. Mereka tak lagi menerima gaji usai pemerintah memutuskan penghentian penganggaran untuk tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel.

Surat tersebut diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkup Pemprov Sulsel. Isinya menegaskan penyesuaian anggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengungkapkan bahwa dari hasil seleksi PPPK tahap I, sebanyak 1.446 honorer dinyatakan tidak lulus, yang terdiri atas 49 peserta kategori R2 dan 1.397 peserta kategori R3. Sedangkan pada tahap II, terdapat 571 honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.

“Totalnya ada 2.017 orang yang tidak lolos dan tidak bisa lagi digaji. Ini sudah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran bahwa mulai 1 Juni 2025, tidak ada lagi penggajian,” jelas Sukarniaty yang akrab disapa Bu Ani, saat diwawancarai pada Senin, 2 Juni 2025.

Sukarniaty menambahkan, kemungkinan sistem kerja paruh waktu masih terbuka. Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal itu.

“Sebenarnya, untuk kerja paruh waktu masih bisa dipertimbangkan. Tapi karena belum ada aturan teknis, belum bisa dilaksanakan. Kalau tidak ada pedoman, lalu mereka mau kerja di mana dan mengisi jabatan apa,” ujarnya.

Sukarniaty menegaskan bahwa 2.017 honorer tersebut dirumahkan karena tidak lagi memiliki formasi jabatan yang bisa diisi, seiring telah diangkatnya para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tidak punya lagi posisi untuk diisi. Formasinya sudah diambil alih oleh PPPK yang lulus,” tegasnya. (*)