PALOPO — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Melalui Kantor Pertanahan, sebanyak 15 sertipikat tanah resmi diserahkan kepada masyarakat dan instansi.
Sertipikat tersebut mencakup aset Barang Milik Daerah (BMD), tanah wakaf, lintas sektor, hingga program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP, hadir langsung dalam kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan agraria.
“Kami sangat menyadari, program ini adalah bukti nyata kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah. Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN, dan Komisi II DPR RI yang terus mendorong program pro-rakyat ini,” ujar Firmanza, Jumat (23/5/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Aspar, merinci bahwa dari 15 sertipikat yang diserahkan, lima di antaranya adalah aset milik Pemkot Palopo. Sisanya diberikan melalui skema wakaf, lintas sektor, dan PTSL.
“Untuk tahun ini, Kota Palopo mendapatkan kuota PTSL sebanyak 300 bidang tanah. Hingga saat ini, sebanyak 149 bidang telah rampung dan diserahkan. Kami optimis seluruhnya tuntas pada Juni ini,” ungkap Aspar.
Firmanza menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan hanya dokumen legalitas, melainkan instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Sertipikat ini bukan sekadar selembar kertas. Ini adalah pelindung aset dari potensi sengketa, bisa menjadi jaminan usaha, bahkan menjadi warisan bernilai tinggi bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Tak hanya sampai di situ, Firmanza juga menyampaikan bahwa Pemkot Palopo akan terus mendukung penuh berbagai program sertifikasi tanah, termasuk konsolidasi tanah demi menciptakan kawasan permukiman yang sehat, tertata, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir, menekankan pentingnya program ini sebagai bagian dari agenda besar negara.
“Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, kami ingin memastikan bahwa tanah benar-benar kembali menjadi milik rakyat. Program ini adalah wujud nyata dari tema besar kita: ‘Tanah untuk Rakyat’,” pungkasnya.