HUKRIM

Tiga Pria Diciduk, Terungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Jeruji Lapas Palopo

×

Tiga Pria Diciduk, Terungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Jeruji Lapas Palopo

Sebarkan artikel ini
Para terduga pelaku penyalahgunaan shabu yang diamankan Satresnatkoba Polres Palopo

PALOPO – Sebuah operasi dramatis digelar Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo dalam upaya membongkar peredaran gelap narkotika yang meresahkan.

Dalam aksi bertahap sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari, 11–12 Juni 2025, tiga pria berhasil diringkus dari tiga lokasi berbeda.

Salah satu dari mereka ternyata hanyalah pion kecil dalam permainan besar yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

Ketiga pelaku yang kini mendekam di sel tahanan diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyalahgunaan, hingga peredaran narkotika jenis shabu.

Bahkan, salah satu tersangka mengungkap bahwa dirinya hanyalah kurir mengantar barang haram atas perintah seorang narapidana di Lapas Kelas II A Palopo.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WITA, di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang. Di sana, pria berinisial HS (27) tertangkap basah dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah digeledah, polisi menemukan tiga sachet shabu dengan berat total 1,18 gram, tersembunyi di dalam bungkus rokok dan saku celananya.

Tak lama berselang, polisi menggerebek rumah FR (40) masih di lokasi yang sama. Di TKP kedua ini, petugas menemukan alat isap (bong) dan kaca pirex yang diduga masih berisi sisa shabu. FR pun langsung dibekuk sebagai pengguna.

Pengembangan terus dilakukan. Sekitar pukul 01.00 WITA, Kamis dini hari, petugas berhasil menangkap pria ketiga, AR (36), di Jalan Dr. Ratulangi.

Barang bukti yang diamankan sebuah handphone Oppo biru, yang diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta yang lebih mencengangkan, HS mengaku membeli shabu seharga Rp800 ribu dari AR, dengan metode cash on delivery (COD) di Jalan Dr. Ratulangi. Transaksi dibayar melalui Gopay, dengan akun atas nama Achmad Fauzi Rum.

Namun, peran AR ternyata tak berhenti sebagai penjual. Ia mengaku hanya kurir, yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Palopo oleh seorang narapidana berinisial AF.

Komunikasi dilakukan lewat WhatsApp dengan nama kontak yang cukup nyeleneh: “Ungke’ chance”. Upah yang diterima AR, hanya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap pengantaran.

Menanggapi hasil operasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid menyatakan pihaknya kini fokus membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk peran napi yang mengatur peredaran dari dalam penjara.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut keterlibatan narapidana. Ini bukti nyata bahwa jaringan narkoba bisa beroperasi dari balik jeruji. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Iptu Majid.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan, 3 sachet shabu seberat total 1,18 gram, 1 bungkus rokok, 2 unit handphone, 1 alat isap (bong), 1 kaca pirex berisi sisa shabu.

Kini, ketiga pelaku resmi ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.