PERISTIWA

Warga Palopo Nekat Keruk Sungai Pakai Alat Berat, DLH Turun Tangan

×

Warga Palopo Nekat Keruk Sungai Pakai Alat Berat, DLH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Lokasi sungai yang dikeruk oleh Ilias Dangkeng tanpa izin resmi dari pemerintah

PALOPO – Sebuah aktivitas tak biasa mengejutkan warga Kelurahan To’ Bulung, Kecamatan Bara. Dimana seorang pemilik lahan bernama Ilias Dangkeng kedapatan melakukan pengerukan sungai menggunakan alat berat jenis excavator tanpa izin resmi dari pemerintah.

Aksi nekat ini sontak mengundang perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo. Terlihat material sungai diangkut dan disebar ke lahan pribadi milik Ilias yang luasnya kurang dari satu hektare.

Menanggapi temuan ini, Kepala DLH Palopo, Emil Nugraha, langsung menginstruksikan timnya untuk melakukan inspeksi lapangan.

Hasilnya, aktivitas pengerukan sungai diduga kuat dilakukan tanpa dokumen legal.

“Kami sudah cek langsung ke lokasi. Memang benar ada kegiatan pengerukan sungai yang diduga belum memiliki izin resmi,” ujar Asbi Maulana, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLH, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Asbi, lokasi sungai yang dikeruk berada di perbatasan antara Kelurahan Buntu Datu dan To’ Bulung.

Ilias sendiri berdalih bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak lama dan hanya bertujuan untuk menimbun lahannya sendiri.

“Pemilik lahan juga mengaku bahwa sebagian material sempat diambil oleh Dinas PUPR untuk menimbun jalan yang berlubang,” ungkap Asbi, mengutip penjelasan Ilias.

Namun demikian, DLH tetap memberikan teguran keras.

Bersama Lurah To’ Bulung, pihak DLH meminta agar seluruh aktivitas dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Kami khawatir pengerukan ini bisa menyebabkan tanah di sekitar sungai runtuh, apalagi tanpa penanganan yang sesuai standar. Karena itu, kami minta kegiatan dihentikan dan area sekitar sungai segera diperbaiki,” tegas Asbi.

DLH kini tengah memantau perkembangan selanjutnya dan membuka kemungkinan tindakan hukum jika pelanggaran terus berlanjut. Warga juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang berpotensi merusak lingkungan. (*)