HUKRIM

Setubuhi Perempuan, Empat Pemuda Enrekang Ditangkap

×

Setubuhi Perempuan, Empat Pemuda Enrekang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

ENREKANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Enrekang mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan muda berinisial S (23).

Berdasarkan laporan yang diterima pada 8 Juni 2025 lalu, polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.

Penangkapan keempat pelaku masing-masing berinisial R (22), AR (22), AB (19), dan IT (25) dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Mereka kini resmi diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Herman, SH, membenarkan penanganan kasus ini.

“Saat ini kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Buntu Batu,” tegas Iptu Herman.

Kejadian bermula saat korban diajak oleh kekasihnya, R, ke sebuah rumah kebun di Dusun Dawek, Desa Ledan, lokasi yang dikenal terpencil dan jauh dari permukiman.

Namun suasana yang tak dibayangkan korban berubah mencekam ketika R tiba-tiba melakukan persetubuhan terhadap korban.

Lebih mengejutkan, setelah meninggalkan korban dengan alasan mengambil air, R diduga sengaja membiarkan tiga rekannya AR, AB, dan IT datang ke lokasi secara bergantian.

Ketiganya diduga turut melakukan persetubuhan terhadap korban.

Ironisnya, meski mengetahui tindakan rekan-rekannya, R tak berupaya mencegah atau melindungi korban. Semua terjadi tanpa seizin, apalagi persetujuan korban.

“Saat kejadian, lokasi sangat gelap dan jauh dari pemukiman. Saya ketakutan, tidak bisa melawan,” ungkap korban dalam keterangannya kepada polisi.

Masih Dalam Proses Penyelidikan
Saat ini, keempat terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Polres Enrekang.

Polisi memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius demi keadilan bagi korban.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kekerasan seksual terhadap perempuan,” tutup Iptu Herman.