HUKRIM

Promosikan Situs Judi Online, Perempuan Muda di Kalsel Diciduk Polisi

×

Promosikan Situs Judi Online, Perempuan Muda di Kalsel Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
NAB (22) Pengunggah konten promosi judi online di akun Instagram pribadinya

KALSEL – Seorang perempuan muda berinisial NAB (22), warga Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSU usai penyelidikan intensif terkait aktivitasnya di dunia maya.

NAB diketahui mengunggah konten promosi judi online di akun Instagram pribadinya, yang belakangan menjadi sorotan warganet.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.15 WITA, NAB diduga mengunggah video promosi yang menyertakan tautan aktif menuju situs judi online.

Dalam unggahan tersebut, ia menampilkan tangkapan layar permainan populer dari situs yang dipromosikannya lengkap dengan keterangan yang mengarahkan pengikutnya untuk mengakses laman judi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, NAB mengaku mendapatkan tautan dan materi promosi dari seseorang melalui aplikasi WhatsApp serta dari sebuah grup pesan bernama “Bahan Husky.”

Adapun sejumlah barang bukti yang di amankan Polisi di antaranya, Satu unit iPhone 11 warna tosca, Akun Instagram milik NAB, Akun aplikasi DANA atas namanya

Beberapa pakaian yang digunakan saat membuat konten promosi

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres HSU untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NAB dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam promosi atau aktivitas judi online, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Siapa pun yang membantu menyebarkan atau mempromosikan situs judi online dapat dikenakan sanksi pidana berat,” tegas pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial di Kalimantan Selatan agar tidak tergiur keuntungan instan dari promosi ilegal yang justru bisa berujung pada jeratan hukum.