TORAJA UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Bupati Toraja Utara, Selasa (25/11/2025), sebagai upaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Toraja Utara atas dukungan penuh dalam kerja sama tersebut.
Menurutnya, kehadiran layanan keimigrasian di daerah akan semakin memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi, khususnya permohonan paspor.
“Terima kasih kepada Bupati Toraja Utara dan seluruh jajaran OPD atas kerja sama ini. Semoga ke depan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Palopo dapat berkolaborasi dengan baik untuk mempermudah pelayanan. Kami hadir di Toraja Utara agar masyarakat lebih mudah mengurus paspor dan administrasi keimigrasian. Kiranya kerja sama ini berjalan maksimal,” ujar Yogie.
Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, turut memberikan apresiasi atas langkah Kantor Imigrasi Palopo yang dinilai telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ia berharap standar pelayanan tersebut dapat diterapkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Toraja Utara melalui layanan gerai paspor.
“Kita mengapresiasi Pak Yogie selaku Kepala Imigrasi Palopo yang telah menghadirkan pelayanan luar biasa. Semoga kualitas tersebut dapat diimplementasikan di Mal Pelayanan Publik Dinas PMTSP untuk pengurusan paspor. Tadi juga kita menyaksikan penandatanganan kerja sama dengan salah satu lembang sebagai desa binaan imigrasi, yaitu Lembang Sangkaropi,” ungkap Bupati.
Adapun kerja sama Pemkab Toraja Utara dan Kantor Imigrasi Palopo ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya :
– Penyediaan loket atau gerai pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik Toraja Utara.
– Pelayanan penerbitan serta penggantian Paspor Republik Indonesia.
– Penyediaan sarana dan prasarana pendukung layanan keimigrasian.
– Penyediaan sumber daya manusia (SDM) pelaksana layanan.
– Pertukaran data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
– Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Selain itu, turut ditandatangani PKS terkait Desa Binaan Imigrasi oleh Plt. Kepala Dinas DPML, Anugrah Yaya Rundupadang. Ia menyampaikan bahwa layanan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat di lembang–lembang, khususnya yang bekerja di luar negeri maupun melakukan perjalanan wisata.
“Kami menyambut baik MoU dan PKS ini. Banyak masyarakat di lembang membutuhkan pelayanan imigrasi, baik untuk keperluan TKI maupun wisata. Kami siap berkolaborasi untuk mempercepat akses pelayanan,” tegasnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala Dinas DPMTSP, Kepala Dinas Dukcapil, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Sebagai tindak lanjut, pelayanan pembuatan paspor langsung dilakukan di Mal Pelayanan Publik Toraja Utara sebagai bentuk implementasi awal kerja sama tersebut. (Rls)






