DAERAHHUKRIM

Kejari Enrekang Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana ZIS Baznas, Modus Terstruktur Terungkap

×

Kejari Enrekang Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana ZIS Baznas, Modus Terstruktur Terungkap

Sebarkan artikel ini
Foto : (Int)

ENREKANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang resmi menahan empat orang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di tubuh Baznas Enrekang.

Penahanan dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.45 WITA setelah para terduga dinyatakan memenuhi unsur keterlibatan dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Enrekang sesaat setelah penetapan status hukum mereka.

Penyidik menyebut penahanan diperlukan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti dan menghindari potensi gangguan terhadap proses penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah Kejari menemukan indikasi pelanggaran sistematis dalam tata kelola dana ZIS, yang seharusnya diperuntukkan bagi penerima manfaat dan fakir miskin.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang dijalankan secara terstruktur.

Adapun modus yang digunakan diduga mencakup, manipulasi dalam pengumpulan dana ZIS, termasuk pelanggaran prosedur penghimpunan, pertanggungjawaban fiktif, yakni verifikasi data penerima yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta penyalahgunaan dana Amil, dimana anggaran untuk operasional justru digunakan untuk belanja pegawai secara berlebihan dan melampaui batas ketentuan syariah.

Sejumlah keputusan internal juga disebut diambil secara terkoordinasi oleh pihak-pihak tertentu untuk memuluskan praktik penyimpangan tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan Kejari bahwa penyimpangan dilakukan bukan secara individual, melainkan melalui mekanisme bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan pihaknya membuka peluang adanya tersangka tambahan.

“Kami menghimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menghambat proses hukum,” tegas Andi Fajar.

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar penanganan perkara berlangsung profesional dan transparan.

Langkah penahanan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Enrekang, mengingat dana ZIS merupakan amanah umat yang seharusnya disalurkan kepada warga kurang mampu, anak yatim, serta kelompok rentan lainnya.

Banyak warga berharap proses hukum berjalan tegas, transparan, dan adil agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana sosial dapat dipulihkan.

Kejari Enrekang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Proses penyidikan kini terus berlanjut, termasuk penelusuran alur dana serta keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dalam praktik korupsi tersebut. (*)