PERISTIWA

Jumlah Tersangka Jadi 6, UN Menyusul Bahtiar Baharuddin ke Penjara

×

Jumlah Tersangka Jadi 6, UN Menyusul Bahtiar Baharuddin ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka UN, mantan kabid Holtikura Dinas TPHBun Sulsel

MAKASSAR – Seorang perempuan berinisial UN akhirnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan. Ia menyusul mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, yang lebih dulu ditahan.

UN yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan hijab krem digiring petugas perempuan menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Lapas Gunung Sari, Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan oleh penyidik Pidsus setelah UN memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (11/3/2026). Dua hari sebelumnya, UN sempat mangkir dengan alasan sakit.

Baca Juga:  Jadi DPO Kejari Morowali Atas Kasus DD dan ADD 2017, Mantan Kades Ngapaea Ditangkap di Jakarta

UN diketahui berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulsel.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

Didik mengungkapkan, sejak awal perencanaan proyek sudah ditemukan sejumlah kejanggalan. Program tersebut tidak dilengkapi proposal sesuai mekanisme hibah, bahkan lahan untuk penanaman bibit juga belum disiapkan.

Baca Juga:  Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, Oknum Polisi Polsek Bulukumpa Diamankan Propam

Akibatnya, sekitar 4 juta bibit nanas yang didatangkan tidak memiliki lokasi penanaman yang jelas.

Dengan ditahannya UN, total sudah enam tersangka dalam kasus ini, yakni Bahtiar Baharuddin, RM (Direktur PT AAN), RE (Direktur PT CAP), HS (Tim Pendamping Pj Gubernur), RRS (ASN Pemkab Takalar), dan UN.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua pihak yang terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi. (*)