PALOPO — Praktik rangkap jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. hal tersebut terjadi di lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Dimana, seorang ASN berinisial AS diketahui menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dua dinas sekaligus, yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palopo.
Saat dikonfirmasi, AS mengakui kondisi tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya memang memiliki jabatan utama sebagai PPK di Dinas PUPR, namun juga diperbantukan di Dinas Kominfo.
“Iya, sebenarnya saya PPK di Dinas PUPR, namun saya juga diperbantukan sebagai PPK di Dinas Kominfo Palopo, khususnya untuk pengadaan internet WiFi,” ungkapnya.
Perihal tersebut juga dibenarkan oleh, Kadis Kominfo palopo, Hamsir Hamid kepada media ini bahwa inisial AS merupakan PPK untuk pengadaan internet Wifi.
Alasan kebijakan tersebut dikarenakan di Dinas Kominfo tidak ada yang memiliki sertifikat kompetensi PPK,” kata Hamsir, Selasa (31/03/2026).
Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar karena jika mengacu pada peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 dijelaskan bahwa, jika tidak ada staf yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan Barang /Jasa maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dalam hal ini Kepala Dinas atau setara memiliki kewajiban dan kewenangan untuk merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).







