METRO

Miris, di Kota Palopo Pembayaran KIR Angkutan Barang Capai Rp600 Ribu, Warganet Pertanyakan Dugaan Pungli

×

Miris, di Kota Palopo Pembayaran KIR Angkutan Barang Capai Rp600 Ribu, Warganet Pertanyakan Dugaan Pungli

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Kota Palopo saat memberikan penjelasan terkait KIR (Foto scrensoot akun Nurwina Masdi)

PALOPO – Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyoroti dugaan pembayaran hingga Rp600 ribu dalam pengurusan uji KIR kendaraan angkutan barang di Kota Palopo menjadi perhatian publik.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Nurwina Masdi. Dalam tulisannya, ia menceritakan pengalaman suaminya yang mengangkut durian ke Kota Palopo dan dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Menurutnya, suaminya telah memiliki kartu atau bukti pengurusan KIR yang diterbitkan Dishub beberapa bulan sebelumnya. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di jalan, dokumen tersebut disebut sudah tidak berlaku sehingga diminta melakukan pembayaran.

“Kakakku kasian sama suamiku kemarin muat durian ke Palopo ditahan sama pak Dishub Kota Palopo. Padahal adaji kartu dari Dishub, dia urus beberapa bulan lalu tapi dianggap sudah tidak berlaku sampai mereka disuruh bayar Rp600 ribu. Tuhan tolong, habis modal miki kalau begini ceritanya. Setelah dipikir-pikir ini pungli atau apa sih? Setelah divideo sama kakak eh katanya atur saja Rp150 ribu mi saja,” tulis akun tersebut.

Baca Juga:  Didampingi Ketua TP PKK, Pj Walikota Palopo Hadiri HARGANAS di Semarang

Unggahan itu disertai sebuah video yang disebut direkam di kawasan Jalan Lingkar, Kota Palopo. Dalam video tampak seorang petugas Dishub yang pada papan namanya tertulis Arjon sedang memberikan penjelasan terkait masa berlaku uji KIR.

Petugas tersebut terdengar mengatakan bahwa masa uji kendaraan tercatat hingga 9 Agustus 2025. Ia kemudian menjelaskan mengenai ketentuan masa berlaku pada tahun 2026 sambil menawarkan solusi kepada pemilik kendaraan.

“Masa ujinya 09 Agustus 2025. Begitu 2026 sekarang diatur nanti mulai bulan ini sampai bulan 12 baru mati. Bagaimanakah? Atau begini saja, kalau kita mau anu dibantu miki saja. Bagaimanakah pak, solusinya,” ucap petugas dalam rekaman video tersebut.

Baca Juga:  Bersama Ketua TP PKK Palopo, Pj Walikota Bukber Bersama Masyarakat di Kantor Camat Wara Timur

Unggahan itu pun memicu beragam komentar dari warganet. Sebagian mempertanyakan dasar penarikan biaya yang disebut mencapai Rp600 ribu, sementara lainnya meminta agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang yakni Kadis agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sementara itu, Plt Kadis Perhubungan, Makmur saat dikonfirmasi mengenai unggahan yang beredar tersebut, termasuk penjelasan terkait besaran biaya pengurusan uji KIR maupun pernyataan petugas yang terekam dalam video membantah adanya biaya KIR angkutan barang mencapai Rp600 ribu.

Baca Juga:  PLN Sosialisasikan Potensi Bahaya Listrik Pada Warga Yang Tinggal di Sekitar Tower Jalur Belopa - Palopo

“Itu tidak benar nilainya tidak seperti itu, mungkin bukan anggota saya, saya akan cek dulu,” Jawabnya degan singkat, Sabtu (27/06/2026).