HUKRIMMETRO

Kasus Pengeroyokan di Palopo Terungkap, Satu Tersangka Ditangkap Polisi

×

Kasus Pengeroyokan di Palopo Terungkap, Satu Tersangka Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku kasus pengeroyokan di Palopo usai diamankan Polisi.

PALOPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo terus melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Muh. Zulfikar di Perumahan BPP RSS, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan bermula saat korban melintas di lokasi kejadian.

Salah seorang pelaku berinisial S mengaku mengira korban membawa sebatang kayu atau balok di tangan kanannya.

Karena salah paham tersebut, S bersama sejumlah rekannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Namun, setelah kejadian berlangsung, para pelaku baru menyadari bahwa benda yang dibawa korban bukanlah kayu, melainkan kertas atau stiker yang digulung sehingga terlihat menyerupai balok.

Baca Juga:  Hari Pelanggan Nasional, Perumda TM Palopo Beri Aprsiasi Berupa Hadiah Pada Pelanggan Yang Bayar Tepat Waktu

Selain itu, para pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo saat melakukan aksi pengeroyokan.

Tidak terima atas tindakan yang dialaminya, Muh. Zulfikar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap para pelaku yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan pihaknya langsung mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi setelah menerima laporan korban.

“Setelah terjadinya penganiayaan terhadap korban Muh. Zulfikar, tim Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat,” katanya.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial S dan segera melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Ratusan Nakes Siap Geruduk DPRD Palopo, Soal Pembayaran TPP Yang Tertunggak

Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, S mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama beberapa rekannya.

“Pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Oleh karena itu, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Juni 2026,” lanjutnya.

Meski satu orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Untuk pelaku lainnya, saat ini masih kami dalami keterlibatannya. Tim penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Sempat Tertunda Karena Pilkada, Pemkot Makassar Bakal Segera Distribusikan Beras Rastra

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, para saksi mengaku hanya mengenali wajah terduga pelaku dan belum mengetahui identitas lengkap mereka.

Karena itu, Satreskrim Polres Palopo mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengenal atau mengetahui identitas para terduga pelaku lainnya agar segera melaporkan kepada Satreskrim Polres Palopo,” ungkapnya.

“Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses penyelidikan. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan Hotline 110,” imbuhnya. (**)