LUWU TIMUR – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diamankan warga di Desa Wewangriu, Kabupaten Luwu Timur, mendapat sorotan publik.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu Timur diminta menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan tidak “masuk angin” alias terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
Desakan tersebut muncul karena hingga kini belum ada perkembangan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, meski penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pemilik BBM solar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan Kasi Humas Polres Luwu Timur, IPDA Mustajuddin, keempat saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial IM selaku sopir kendaraan pengangkut BBM, MU yang diduga sebagai tempat pembelian atau pengepul solar, AM sebagai pelapor, serta AR yang merupakan pemilik BBM solar.
“Keempat saksi yang diperiksa yakni IM yang merupakan sopir kendaraan pemuat BBM, MU yang diduga sebagai tempat pembelian atau pengepul solar, AM selaku pelapor, serta AR pemilik BBM solar,” ujar IPDA Mustajuddin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 15 jeriken berisi BBM solar subsidi serta satu unit mobil pikap putih bernomor polisi DP 9621 GB yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Meski proses pemeriksaan telah berjalan, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Tipidter. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, termasuk mengungkap asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian masyarakat karena BBM subsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi kelompok yang berhak. Apabila disalahgunakan atau diperjualbelikan secara ilegal, tindakan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, masyarakat berharap Polres Luwu Timur dapat memberikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, dimana hasil pemeriksaan maupun status hukum para pihak yang telah dimintai keterangan belum diumumkan secara resmi.






