METRO

Kanim Palopo Cetak 7.898 Paspor dan Luncurkan IT CHIKA

×

Kanim Palopo Cetak 7.898 Paspor dan Luncurkan IT CHIKA

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi

PALOPO – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo mencatat sejumlah capaian kinerja positif sepanjang tahun 2026 hingga 12 Agustus.

Capaian tersebut tidak hanya terlihat dari tingginya jumlah dokumen perjalanan yang diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga dari penguatan pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), peningkatan pengawasan lalu lintas orang asing, penegakan hukum keimigrasian hingga pengembangan inovasi layanan berbasis digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel sekaligus memastikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan secara optimal.

“Sepanjang tahun berjalan hingga 12 Agustus 2026, jajaran kami telah bekerja keras untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat dan akuntabel. Di saat yang sama, fungsi penegakan hukum juga terus kami tegakkan tanpa kompromi bagi pelanggar aturan keimigrasian,” ujar Yogie.

Pada sektor pelayanan dokumen perjalanan bagi WNI, Kantor Imigrasi Palopo telah menerbitkan 7.898 paspor hingga 12 Agustus 2026.

Tingginya jumlah penerbitan paspor tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan internasional tetap tinggi. Berdasarkan data pemohon, penggunaan paspor di wilayah kerja Imigrasi Palopo dan sekitarnya didominasi untuk keperluan ibadah umrah.

Baca Juga:  Realisasi PAD Makassar Capai 1.3 Triliun Hingga November 2024

Selain umrah, permohonan paspor juga banyak digunakan untuk perjalanan wisata, program magang di luar negeri, serta kebutuhan bekerja secara formal sebagai pelaut.

Data tersebut sekaligus memperlihatkan beragamnya mobilitas masyarakat di wilayah Palopo dan daerah sekitarnya yang membutuhkan dokumen perjalanan resmi.

Sebagai salah satu wilayah yang memiliki aktivitas lalu lintas kapal dan kawasan perairan, pengawasan terhadap keluar-masuk orang melalui jalur laut juga menjadi perhatian Imigrasi Palopo.

Hingga 12 Agustus 2026, petugas telah melaksanakan pemeriksaan keimigrasian atau clearance di terminal khusus terhadap 196 kru kapal pada kedatangan awal.

Sementara pada keberangkatan awal kapal laut, pemeriksaan dilakukan terhadap 264 kru kapal.

Dengan demikian, total pemeriksaan terhadap kru kapal pada kedatangan dan keberangkatan awal mencapai 460 orang.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi Imigrasi dalam memastikan lalu lintas orang melalui jalur laut tetap berada dalam koridor aturan keimigrasian.

Di tengah peningkatan pelayanan, Imigrasi Palopo juga menunjukkan ketegasan dalam aspek penegakan hukum.

Hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 7 WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Ketujuh WNA tersebut terdiri dari 1 warga negara Filipina dan 6 warga negara Malaysia.

Pendeportasian dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian, termasuk persoalan penyalahgunaan izin tinggal maupun tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Tingkatkan Hasil Pertanian, Dispertanakbun Palopo Serahkan 2 Unit Combine Harvester

Langkah tersebut menegaskan bahwa pelayanan kepada orang asing berjalan beriringan dengan pengawasan dan penindakan. Kepastian hukum tetap menjadi prinsip utama dalam menjaga kedaulatan negara.

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kantor Imigrasi Palopo juga menggelar berbagai kegiatan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Sejumlah kegiatan yang dilaksanakan antara lain Layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan, aksi kemanusiaan melalui donor darah, kegiatan berbagi dengan panti asuhan, serta layanan jemput bola melalui Pasporia.

Salah satu bentuk jemput bola tersebut dilaksanakan melalui layanan Pasporia di kegiatan Car Free Day (CFD) Kabupaten Toraja Utara.

Melalui layanan tersebut, masyarakat diberikan kemudahan untuk memperoleh akses pelayanan keimigrasian tanpa harus selalu datang langsung ke kantor.

Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan digital, Kantor Imigrasi Palopo juga menghadirkan inovasi baru bernama IT CHIKA, singkatan dari Implementasi Teknologi Chatbot WhatsApp Informasi Keimigrasian.

IT CHIKA dirancang sebagai asisten virtual berbasis WhatsApp yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian secara lebih mudah dan cepat.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses sejumlah menu utama, antara lain:

Persyaratan Paspor
Biaya Paspor
Cek Status Permohonan
Panduan M-Paspor
Kelengkapan Berkas
Pengaduan
Permohonan Eazy Passport
Hubungi Petugas

Baca Juga:  IKB KJP Palopo Buka Fakultas Kedokteran, Daftar di Tahun Pertama Dapat Potongan 10 Persen

Kehadiran IT CHIKA diharapkan mampu memangkas hambatan masyarakat dalam memperoleh informasi dasar mengenai layanan keimigrasian.

Masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor hanya untuk menanyakan persyaratan, biaya, status permohonan, maupun informasi layanan lainnya. Informasi tersebut dapat diakses melalui kanal digital yang disediakan.

Berbagai capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah layanan, tetapi juga pada kualitas, kemudahan akses, pengawasan, serta penegakan hukum.

Di satu sisi, masyarakat terus didorong mendapatkan pelayanan yang semakin mudah dan modern. Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA dan lalu lintas orang tetap diperkuat untuk memastikan setiap aktivitas keimigrasian berlangsung sesuai aturan.

Yogie Kashogi menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Palopo akan terus melakukan pembenahan dan inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut diarahkan pada terwujudnya pelayanan publik yang PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.

Dengan capaian penerbitan 7.898 paspor, ratusan layanan keimigrasian bagi WNA, pemeriksaan ratusan kru kapal, tindakan deportasi terhadap tujuh WNA, hingga peluncuran IT CHIKA, Imigrasi Palopo menegaskan perannya bukan hanya sebagai institusi pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.