METRO

Perumda TM Palopo Segel Meteran Warga, Padahal Sudah Bayar

×

Perumda TM Palopo Segel Meteran Warga, Padahal Sudah Bayar

Sebarkan artikel ini
Meteran air disegel

PALOPO — Pelayanan Perumda Tirta Mangkaluku (TM) Palopo kembali menuai keluhan pelanggan. Seorang warga di Perumahan Suruntanga A.4, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, mempertanyakan tindakan penyegelan meteran air yang dilakukan petugas, padahal ia mengaku telah melunasi rekening air beberapa hari sebelum penyegelan.

Pelanggan tersebut, Andi Gazali, mengatakan pembayaran rekening air telah dilakukannya pada 21 September 2026. Namun, empat hari kemudian, tepatnya Jumat (25/9/2026), petugas Perumda TM Palopo datang ke rumahnya dan melakukan penyegelan meteran.

“Saya sudah bayar pada tanggal 21 September 2026, tapi hari ini mereka datang segel,” ujar Andi Gazali, Jumat (25/9/2026).

Menurut Andi, persoalan tersebut semakin mengecewakan karena sebelum meterannya disegel, aliran air di rumahnya juga telah berhenti selama kurang lebih tiga hari.

Dengan kondisi tersebut, Andi mempertanyakan dasar tindakan penyegelan yang dilakukan Perumda TM Palopo.

Ia menilai, apabila pembayaran pelanggan telah dilakukan, seharusnya terdapat proses pengecekan dan sinkronisasi data terlebih dahulu sebelum petugas mengambil tindakan di lapangan.

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut sebuah meteran yang disegel. Kasus tersebut juga membuka pertanyaan mengenai ketepatan administrasi, koordinasi antara sistem pembayaran dan bagian penagihan, serta mekanisme verifikasi yang digunakan sebelum tindakan terhadap pelanggan dilakukan.

Sebab, apabila pelanggan benar telah melakukan pembayaran dan memiliki bukti transaksi yang sah, tetapi data tersebut belum terbaca dalam sistem penagihan, maka persoalan administrasi internal semestinya tidak serta-merta berujung pada kerugian pelanggan.

Baca Juga:  YBM ULTG Palopo Berbagi Bantuan Sembako Pada Warga di Kelurahan Murante dan Peta

Sebaliknya, apabila berdasarkan data Perumda TM terdapat tunggakan yang memang belum diselesaikan, pelanggan juga berhak mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai periode tunggakan, jumlah kewajiban, hingga dasar dilakukannya penyegelan.

“Kalau pembayaran pelanggan sudah tercatat, mengapa penyegelan masih dilakukan? Kalau memang ada persoalan administrasi atau pembayaran belum terverifikasi, seharusnya pelanggan diberikan penjelasan terlebih dahulu,” ungkap Andi.

Kejadian ini kata Andi Gazali setidaknya menyisakan dua persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Perumda TM Palopo.

Pertama, status pembayaran rekening pada 21 September 2026. Apakah pembayaran tersebut telah masuk dan tercatat dalam sistem perusahaan daerah atau belum?

Kedua, dasar penyegelan pada 25 September 2026. Jika penyegelan dilakukan karena adanya tunggakan, periode tunggakan yang dimaksud harus dapat dijelaskan kepada pelanggan.

Dua hal tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa tindakan penertiban pelanggan dilakukan hanya berdasarkan data administratif yang belum diperbarui atau belum diverifikasi.

Apalagi air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika aliran air berhenti selama beberapa hari, kemudian meteran pelanggan juga disegel, dampaknya langsung dirasakan oleh penghuni rumah.

Baca Juga:  Sekda Kota Palopo Ikuti Panen Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

Karena itu, ketelitian administrasi seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan Perumda TM Palopo. Sistem penagihan harus mampu memastikan bahwa pembayaran yang telah dilakukan pelanggan tidak salah dibaca sebagai tunggakan.

Sementara itu, Humas Perumda TM Palopo, Alvin Talantan, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada bagian penagihan terkait keluhan tersebut.

“Saya konfirmasi dulu ke bagian penagihan,” kata Alvin.

Alvin juga menjelaskan bahwa apabila pelanggan telah memasuki dua bulan tunggakan, sistem akan langsung mengarahkan untuk dilakukan penyegelan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status rekening Andi Gazali masih perlu diverifikasi untuk memastikan apakah penyegelan yang dilakukan memang sesuai dengan data tunggakan atau terdapat persoalan pada pencatatan pembayaran.

Jika pembayaran pada 21 September 2026 benar telah dilakukan dan dapat dibuktikan, maka Perumda TM Palopo perlu memberikan penjelasan mengapa tindakan penyegelan masih dilakukan pada 25 September.

Namun, jika pembayaran tersebut belum masuk ke dalam sistem atau terdapat tunggakan pada periode sebelumnya, perusahaan daerah tersebut juga perlu menjelaskan secara transparan kepada pelanggan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

Kejdaian ini menjadi catatan penting bagi manajemen Perumda TM Palopo. Penertiban pelanggan memang merupakan bagian dari pengelolaan perusahaan, tetapi setiap tindakan harus didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  DPRD Palopo dan DPMPTSP Gelar Rapat Terkait Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Jangan sampai persoalan sinkronisasi data pembayaran, sistem penagihan, atau komunikasi internal justru berujung pada pelanggan yang merasa telah memenuhi kewajibannya tetapi tetap dikenai tindakan penyegelan.

Di sisi lain, persoalan pelayanan juga tidak boleh diabaikan. Pelanggan bukan hanya diwajibkan membayar rekening tepat waktu, tetapi juga berhak memperoleh informasi yang jelas dan pelayanan air yang layak.

Karena itu, Perumda TM Palopo perlu memastikan bahwa kewajiban pelanggan dan kewajiban perusahaan berjalan beriringan.

Pelanggan wajib membayar sesuai ketentuan. Perumda TM juga wajib memastikan pelayanan berjalan baik, data pembayaran akurat, serta setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan prosedur dan informasi yang benar.

Masyarakat kini menunggu hasil pengecekan Perumda TM Palopo terhadap rekening Andi Gazali.

Apakah benar terdapat tunggakan yang menjadi dasar penyegelan, atau justru terjadi ketidaksesuaian antara pembayaran pelanggan dengan data penagihan.

Jawaban atas persoalan tersebut penting bukan hanya bagi Andi Gazali, tetapi juga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan Perumda TM Palopo tetap terjaga.

Sebab, air adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai kesalahan administrasi menjadi beban bagi pelanggan yang merasa telah menjalankan kewajibannya.