PALOPO – Aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo mengamankan Tiga pria yang terlibat melakukan pengeroyokan.
Ketiganya adalah inisial AC (20), HU (18), dan HA (18). Mereka diamankan di Jl. A. Nyiwi Kel. Salotellue, Kec. Wara Timur, Palopo, Senin (08/01/24).
Adapun korbannya yakni inisial MR (17) warga Kec, Wara Selatan, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, (09/12/23) lalu di wilayah Kel, Ponjalae.
Saat itu korban sedang berbincang-bincang bersama pelaku HA dan HU, tiba-tiba AC datang dan langsung memukul korban yang diikuti HA dan HU.
Mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara meninju dengan menggunakan kepalan tangan yang menyebabkan korban mengalami luka sakit pada punggung belakang sebelah kanan, bengkak pada dahi, bengkak pada kelopak mata sebelah kiri bagian bawah dan luka berdarah pada lengan tangan kiri.
Tak terima dikeroyok, korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
“Polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku berada di kediamannya di Kel. Salotellue dan selanjutnya dilakukan penangkapan guna proses lebih lanjut,” Ujar Supriadi.
Ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Wara. Adapun pasal yang disangkakan yakni, 170 Subs Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.