HUKRIM

Kasus Proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo, Kasipidsus: Bakal Ada Tersangka

×

Kasus Proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo, Kasipidsus: Bakal Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Palopo geledah kantor Dinas PUPR

PALOPO — Penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo senilai sekitar Rp3,5 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo kini memperdalam penyelidikan dengan melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2025 tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya.

Tim kejaksaan menyisir sejumlah ruangan di kantor Dinas PUPR yang dipimpin Hasrianto, ST. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.

Di antara dokumen yang disita terdapat surat penawaran dari CV Duta Sarana. Selain dokumen, tim kejaksaan juga mengamankan satu unit komputer yang dinilai dapat membantu proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiyaan Terhadap Warga To'Bia

Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa Kejari Palopo tidak sekadar mengumpulkan keterangan, tetapi mulai menelusuri lebih jauh berbagai dokumen dan bukti yang berkaitan dengan proses perencanaan, penawaran hingga pelaksanaan proyek.

Kasipidsus Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas publik tersebut.

Pihak kejaksaan sebelumnya juga telah meminta keterangan dari puluhan pihak yang dianggap mengetahui proses proyek tersebut.

“Sudah sekitar 30 saksi yang diperiksa,” kata Trio, Rabu (12/08/2026).

Menariknya, pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar pihak pelaksana atau pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan. Kepala Dinas PUPR Palopo, Hasrianto, juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik kejaksaan.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut menunjukkan bahwa kejaksaan tengah berupaya memetakan secara utuh proses proyek, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam tahapan administrasi maupun pelaksanaannya.

Baca Juga:  Diduga Disekap dan Diperkosa, Pekerja Perempuan Laporkan Majikannya

Yang paling menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini adalah pernyataan tegas Kasipidsus Kejari Palopo terkait kemungkinan penetapan tersangka.

Saat ditanya apakah dalam penanganan perkara proyek revitalisasi Lapangan Gaspa tersebut nantinya akan ada tersangka, Trio Andi Wijaya memberikan jawaban tegas.

“Akan ada tersangka,” tegasnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejari Palopo telah mengarah pada upaya menemukan pihak yang nantinya dianggap paling bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Meski demikian, siapa pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka belum diungkapkan. Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah diamankan serta mencocokkannya dengan keterangan para saksi.

Penyitaan surat penawaran dari CV Duta Sarana dan satu unit komputer dinilai penting untuk mengurai proses pengadaan proyek tersebut. Dokumen dan perangkat elektronik itu nantinya dapat menjadi bahan bagi penyelidik untuk mencocokkan antara proses administrasi dengan fakta pelaksanaan proyek di lapangan.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Pegawai Puskesmas Sendana Naik ke Tahap Sidik, Terduga Pelaku Aspri Kapus

Dengan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi serta penggeledahan yang telah dilakukan, kasus revitalisasi Lapangan Gaspa kini memasuki fase yang semakin serius.

Kejari Palopo diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah terdapat penyimpangan dalam proyek senilai sekitar Rp3,5 miliar tersebut, siapa saja pihak yang terlibat, serta sejauh mana potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Masyarakat kini menunggu langkah berikutnya dari Kejari Palopo, terutama terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan apa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.

Perkembangan perkara ini pun dipastikan menjadi perhatian, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi salah satu fasilitas publik di Kota Palopo.