Nataru 2024, Polsek Telluwanua Palopo Razia Miras Oplosan

PALOPO – Polsek Telluwanua Polres Palopo menggelar razia miras oplosan tanpa izin resmi.

Kegiatan ini dilakukan jelang memasuki perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2024. Razia miras tersebut berlangsung di Jl.Poros Dr. Ratulagi KM 13 Kel.Maroangin, Palopo-Masamba

Dalam Razia Miras Oplosan dan Miras yang tidak memiliki izin resmi penjual Wilayah Hukum Polsek Telluwanua tersebut telah diamankan 3 unit Kendaraan Roda Empat.

Kendaraan itu antara lain APV Warna Putih No.Polisi DD 1575 XQ, Mobil Mini Bus (Angkutan Kota) DD 1644 AA dan Mobil Mini Bus ( Angkutan Kota) DD 1824 AG.

“Ketiga kendaraan tersebut dari arah Utara Kamp. Rambakulu Desa Buntu Terpedo Kec.Sabbang Kab.Luwu Utara dan Desa Lamasi  Kec.Walenrang Kab.Luwu membawa Miras Jenis Ballo tujuan Penjualan Wilayah Kota Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu 20 Desember 2023.

Adapun Rincian jumlah miras jenis ballo yang diamankan adalah 35 jerigen isi 20 liter, 12 jerigen isi 10 liter, dan 2 jerigen isi 5 Liter. Jumlah totalnya 830 liter.

Identitas Pemilik Miras Jenis Ballo yakni N (34), warga Jalan Pongtiku, Palopo. Lalu F (39) warga Salobulo Palopo.

Kemudian B (56) warga jalan Cengkeh, M (40) warga Lorong Lapas, J (40) warga Batu Walenrang, dan BR (40) warga Salobulo.

“BB Miras Ballo hasil dari Opreasi Razia Miras Oplosan dan Miras yang tidak memiliki izin Resmi penjual sebanyak 35 jerigen isi 20 liter, 12 jerigen isi 10 liter dan 2 jerigen isi 5 Liter,” kata Kasi Humas Polres Palopo.

Jumlah Total 830 liter yang diamankan di polsek Telluwanua diserahkan ke Polres Palopo.

Para pemilik Miras Jenis Ballo dilakukan pembinaan dan peringatan untuk tidak lagi mengulangi membawa dan menjual miras jenis ballo di Wilayah Kota Palopo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *